Sulut-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah mengumumkan secara resmi jadwal dan lokasi pendaftaran untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulut pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pengumuman ini menjadi momen penting bagi masyarakat dan para kandidat yang berencana maju dalam kontestasi politik tersebut.
Dalam pengumuman tersebut, KPU Sulut menyebutkan bahwa pendaftaran akan dilakukan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
Inilah rincian lebih lanjut terkait teknis dan persyaratan pendaftaran,

BACA JUGA
- Joune Ganda Jadikan Disiplin Polisi Cilik sebagai Cermin Kinerja ASN pada Parade HUT RI ke-81
- Reses Irene Golda Pinontoan Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarakat untuk Mendorong Pembangunan Kota Manado
- Reses Vionita Kuera di Kampung Kawahang, Perkuat Sinergi Masyarakat dan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kepulauan









