Manado – Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polresta Manado, berhasil meringkus pengedar obat obatan terlarang jenis trihexyphenidyl. Pelaku yakni lelaki berinisial FD alias Fajtin (30) warga Kelurahan Kampung Islam Kecamatan Tuminting. Ia diringkus saat berada di Kelurahan Karangria Kecamatan Tuminting, tepatnya di depan kantor JNT, Senin (11/1) sekitar 15.30 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim SatRes Narkoba Polresta Manado, menerima laporan dari masyarakat. Dimana, ada seorang lelaki yang akan melakukan transaksi obat obatan terlarang jenis trihexyphenidyl di Kelurahan Karangria Kecamatan Tuminting.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Alhasil saat pelaku keluar dari kantor JNT, Tim langsung melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan menemukan 1.000 butir obat terlarang jenis trihexyphenidyl didalam botol plastik.
Selanjutnya bersama barang bukti digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- Pemprov Sulut Siap Biayai 50 Siswa Jadi Dokter, Sekprov Tahlis Gallang : Setiap Kabupaten/Kota Diberikan Kuota
- Bupati Michael Thungari Bersama Wabup Tendris Bulahari Hadiri Sekaligus Membuka Job Fair 2026 di Politeknik Nusa Utara Tahuna
- Gubernur Yulius Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Sulut, Tekankan Pentingnya Etika Jurnalistik dan Profesionalisme
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol Temmy Toni membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sudah dijebloskan kedalam sel dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)








