Manado – Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Manado, berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial CJ warga Tondano Kabupaten Minahasa, yang diduga kuat sebagai pengedar obat keras tanpa izin. Ia diamankan saat berada di tempat kostnya yang berada di Kelurahan Sario Utara Kecamatan Sario, Sabtu (15/1) sekitar 20.00 Wita.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait S.H.,S.I.K membenarkan penangkapan tersebut. Tim Opsnal Sat Narkoba telah menangkap seorang perempuan berinisial CJ, warga Tondano Minahasa dan Ia diamankan saat berada di tempat kosnya di Kelurahan Sario Utara.
“Di tempat kosnya, polisi berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti, yaitu 10 tablet psikotropika jenis merci merlopam 2 mg, 7 tablet nuzolam alprazolam 1 mg dan 1 buah tas selempang warna merah muda”. Ujar Kapolresta Manado.
Dijelaskannya, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran psikotropika jenis alprazolam di wilayah Kecamatan Sario Kota Manado.
- Komisi III Deprov Gorontalo Bahas Layanan Medical Check-Up Terintegrasi di RSPAD
- Diduga Berselisih, Satpam Ditemukan Tewas Dengan Tangan Terborgol di Waduk Jatiluhur Purwakarta
- Sambut HUT ke-81 RI, Direktur Manajemen Pembangkitan PLN Pastikan Keandalan Pembangkit Listrik untuk Mendukung Ketahanan Energi Listrik di Sulawesi Tengah
“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah peduli dan mau memberikan informasi terkait peredaran narkoba di sekitar lingkungannya,” kata Kapolresta Manado.
Terhadap terduga pelaku disangkakan melanggar pasal 60 ayat (1) huruf b, pasal 60 ayat (2) Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta. (Dwi)








