RedaksiSulut, Mitra – Penetapan perolehan suara dan calon terpilih pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) kepada KPU RI.
Demikian disampaikan Ketua KPU Mitra Otnie Tamod, baru-baru. “Kami masih menunggu surat dari MK kepada KPU RI,” jelas Tamod.
Meski demikian, lanjut Tamod, pihak KPU Mitra sudah sangat siap melaksnakan penetapan perolehan suara dan calon terpilih pada Pemilu 2024. “Tentu kami sudah sangat siap,” katanya.
Menurut Ketua KPU Mitra, setelah diserahkannya surat BRBK ke KPU RI, nantinya KPU RI akan menyerahkan ke KPU Provinsi hingga KPU Kabupaten/Kota. Bagi KPU Kabupaten/Kota yang tidak ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), maka bisa melakukan penetapan.
- Tiga Pejabat Pemprov Sulut Dilantik, Gubernur Yulius Harapkan Bangun Sinergi Yang Lebih Kuat Antar Instansi
- Gorontalo Tuntas Terang, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo, Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo Capai 100 Persen
- Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Wawali Richard Sualang Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat
“Jadi kalau suratnya sudah ada, kami akan langsung lakukan penetapan perolehan suara dan calon terpilih. Tapi semuanya tetap mengikuti prosedur dan tahapannya,” tukasnya. (***)






