Manado-Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi trlah menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sulut selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriyah (2026 Masehi).
Diatur melalui surat edaran Pemprov Sulut Nomor : 000.8/26.797/SEKR-RO-ORG Tahun 2026 Tentang : penetapan jam kerja ASN pada Bulan Ramadhan 1447 H.
Hal ini bertujuan agar kerja tetap produktif, layanan publik tetap optimal, dan ibadah dibulan Ramadhan tetap khusyuk.
Adapun jam kerjanya diatur :
BACA JUGA
- Bupati FDW Bersama Forkopimda Hadiri Ibadah Pemakaman Almarhum Farry Repi dari Keluarga Repi-Sangkoy di Ranomea
- “Viral Baliho Osco Kuasai Ruas Jalan Tomohon, Juru Bicara: Murni Dukung TIFF 2026, Bukan Agenda Politik”
- DPD LPM Kota Tomohon Dukung Pergelaran Seni Budaya, Siap Jadikan Menara Alfa Omega Panggung Kreativitas Seniman Lokal
Hari Senin s/d Kamis
08.00 sampai 15.45
Jam Istirahat:
12.00 sampai 12.30
Hari Jumat
08.00 sampai 11.30. (*JM)








