Sulut – Dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Proses Pengadaan Barang/Jasa Serta Guna Penyamaan Persepsi/Pemahaman sekaligus Evaluasi Tugas dan Wewenang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Pemerintah provinsi Sulut. Bertempat diruang F.J Tumbelaka, Senin (24/02/2020).
Kegiatan ini di buka Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sulut Asiano Gemmy Kawatu dan di hadiri perwakilan BPK RI Provinsi Sulut, inspektorat, dan seluruh pengurus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sulut Asiano Gemmy Kawatu membacakan sambutan Wakil Gubernur Sulut Drs Steven Kandouw merespon secara positif terselengarakan agenda ini sekaligus mengucapkan selamat mengikuti kegiatan ini.
“Kiranya kegiatan yang kita ikuti bersama pada hari ini dapat menjadi bekal di kemudian hari dan bisa kita manfaatkan dengan baik guna meningkatkan kualitas pengadaan barang dan jasa pemerintah dan pelayanan publik di daerah sekaligus mendukung percepatan pembangunan melalui pelaksanaan barang dan jasa pemerintah yang berpedoman atau sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.” Ucapnya.
- DPRD Bitung Perpanjang Masa Kerja Pansus Ranperda Penyertaan Modal Di Perumda Air
- Sambut Siswa Baru, SDN Babakansari Gelar MPLS Unik Dengan Semangat Literasi Finansial dan Kearifan Lokal
- Pertama Kali Dipresentasikan di KADIN Pusat, TIFF 2026 Bikin Pengurus Nasional Terpukau: Tomohon Siap Jadi Magnet Investasi
“Kita pahami bersama bahwa kegiatan pengadaan barang dan jasa yang di landaskan pada kontrak dan perjanjian merupakan kegiatan yang membutukan banyak pemahaman serta kemampuan yang baik dalam setiap tahapannya.” tambah Kawatu.
Tahapan-tahapan itu antara lain perencanaan pengadaan, pelaksanaan pengadaan, pengendalian, penandatanganan kontrak hingga pelaporan hasil pekerjaan. sejalan dengan itu berdasarkan pasal 11 peraturan presiden tahun no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah di jelaskan bahwa pejabat pembuat komitmen itu memiliki tangung jawab secara administrasi, teknis, financial dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa ungkap kawatu. (*/JM)








