Sulut – Dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Proses Pengadaan Barang/Jasa Serta Guna Penyamaan Persepsi/Pemahaman sekaligus Evaluasi Tugas dan Wewenang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Pemerintah provinsi Sulut. Bertempat diruang F.J Tumbelaka, Senin (24/02/2020).
Kegiatan ini di buka Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sulut Asiano Gemmy Kawatu dan di hadiri perwakilan BPK RI Provinsi Sulut, inspektorat, dan seluruh pengurus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sulut Asiano Gemmy Kawatu membacakan sambutan Wakil Gubernur Sulut Drs Steven Kandouw merespon secara positif terselengarakan agenda ini sekaligus mengucapkan selamat mengikuti kegiatan ini.
“Kiranya kegiatan yang kita ikuti bersama pada hari ini dapat menjadi bekal di kemudian hari dan bisa kita manfaatkan dengan baik guna meningkatkan kualitas pengadaan barang dan jasa pemerintah dan pelayanan publik di daerah sekaligus mendukung percepatan pembangunan melalui pelaksanaan barang dan jasa pemerintah yang berpedoman atau sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.” Ucapnya.
- Gorontalo Tuntas Terang, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo, Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo Capai 100 Persen
- Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Wawali Richard Sualang Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat
- Caroll Senduk Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pemkot Tomohon Fokus Delapan Prioritas Pembangunan
“Kita pahami bersama bahwa kegiatan pengadaan barang dan jasa yang di landaskan pada kontrak dan perjanjian merupakan kegiatan yang membutukan banyak pemahaman serta kemampuan yang baik dalam setiap tahapannya.” tambah Kawatu.
Tahapan-tahapan itu antara lain perencanaan pengadaan, pelaksanaan pengadaan, pengendalian, penandatanganan kontrak hingga pelaporan hasil pekerjaan. sejalan dengan itu berdasarkan pasal 11 peraturan presiden tahun no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah di jelaskan bahwa pejabat pembuat komitmen itu memiliki tangung jawab secara administrasi, teknis, financial dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa ungkap kawatu. (*/JM)






