Tomohon, – Pemerintah Daerah Kota Tomohon melalui, Dinas Pertanian dan Perikanan resmi menetapkan alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian No.664/KPTS/SR.310/M/11/2024. tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA 2025. Dan keputusan kepala dinas pertanian dan peternakan provinsi Sulut nomor 148/188.4/distanak/sk/XX/2024 tentang alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian Sulut TA 2025.
Menetapkan HET pupuk bersubsidi tahun anggaran (TA) tahun 2025 di kota Tomohon yakni untuk pupuk urea Rp.2.250 per kg. Sedangkan untuk pupuk UPK, Rp. 2.300 per kg,” kata Kadis Pertanian Karel Lala kepada media ini, Senin (10/3/2025).
Berikut tentang penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian kota Tomohon TA 2025 per Kecamatan :
- Banggar Dan TAPD Sulut Rampungkan Pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 : Penandatanganan Nota Kesepakatan Siap Diparipurnakan
- BI Sulut Raih Dua Penghargaan dari Pemkot Tomohon, Kontribusi di TIFF 2026 Diapresiasi
- Wali Kota Caroll Kenang 40 Tahun Pengabdian Theodorus Kalumata, Teladan bagi Generasi Penerus









