Tomohon-Pemerintah Kota Tomohon segera menerbitkan surat edaran (SE) terkait pembatasan penggunaan ponsel bagi anak di bawah usia 16 tahun di lingkungan sekolah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Sulawesi Utara yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk, menyampaikan bahwa seluruh sekolah di wilayahnya akan diwajibkan menerapkan pembatasan tersebut.
“Setiap sekolah di Kota Tomohon diwajibkan untuk membatasi penggunaan ponsel bagi anak-anak di bawah umur 16 tahun,” ujar Senduk kepada awak media, Selasa (17/3/2026), di Kantor Wali Kota Tomohon.
Ia menilai, langkah yang diambil Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara merupakan kebijakan positif yang perlu didukung oleh seluruh pihak. Menurutnya, pembatasan penggunaan perangkat digital di kalangan pelajar penting untuk melindungi anak dari dampak negatif, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan media sosial.
“Ini konsep yang sangat baik dan kami Pemerintah Kota Tomohon tentu mendukung penuh, karena ini menyangkut masa depan anak-anak,” katanya.
- Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Penanggulangan Kejadian Luar Biasa Dan Wabah Penyakit Menular : Instrumen Hukum Penting Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Darurat Kesehatan
- Sekwan Niklas Silangen Dampingi Ketua Dewan Terima Kunjungan Badan Kehormatan Dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe
- Ketua Dewan Andi Silangen Terima Kunjungan Badan Pusat Statistik Sulut : Koordinasi Terkait Penurunan Indeks Demokrasi Indonesia
Senduk juga menegaskan bahwa sebagai daerah yang dikenal sebagai kota pendidikan, Tomohon memiliki tanggung jawab untuk memastikan generasi muda tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan produktif.(*/Red)







