Tomohon – Pemerintah kota Tomohon melalui Badan Keuangan Daerah menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan (APBD) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, bertempat di Rumah Dinas Walikota,Jumat (19/7/19).
Kegiatan Sosialisasi dibuka oleh Asisten Kesra Drs O D S Mandagi mewakili Walikota Tomohon.
Mandagi dalam sambutannya mengatakan bahwa Kegiatan ini memiliki makna yang strategis dalam melangkah untuk menyusun APBD Tahun Anggaran 2020.
“Terkait penyusunan APBD tersebut, ada beberapa hal yang harus diperhatikan diantaranya penyusunan lebih fokus terhadap kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi daerah, sebagaimana tema rencana kerja Pemerintah Kota Tomohon yakni peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan infrastruktur untuk pertumbuhan yang berdaya saing,” ujar Mandagi
Ditabambahkan, disamping itu melakukan penguatan peran Tim Evaluasi Percepatan Realisasi Anggaran (TEPRA). “Dengan Harapan sosialisasi ini akan sangat bermanfaat bagi peserta, sehingga kedepan tidak akan menemui kesulitan dalam penyusunan APBD,” jelasnya.
- Joune Ganda Jadikan Disiplin Polisi Cilik sebagai Cermin Kinerja ASN pada Parade HUT RI ke-81
- Reses Irene Golda Pinontoan Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarakat untuk Mendorong Pembangunan Kota Manado
- Reses Vionita Kuera di Kampung Kawahang, Perkuat Sinergi Masyarakat dan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kepulauan
Sementara itu Kaban Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi menyampaikan maksud kegiatan ini adalah untuk membekali para peserta didalamnya para pengelola keuangan dimana diharapkan akan tercipta relevansi kebijakan pemerintah pusat dengan kebijakan pemerintah daerah yang taat asas, tepat waktu, dan tepat sasaran.
Sebagai Narasumber Kepala Seksi Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah IIIb Kemendagri Yanuar Andriyana Putra ST MMSi.
Hadir sebagai peserta, unsur DPRD Kota Tomohon, Kepala PD, Sekretaris Dinas/Badan/Kecamatan, para Kasubag perencanaan/keuangan dan para Lurah. (Oma)






