Tomohon-Walikota Tomohon diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kota Tomohon Masna Pioh, S.Sos membuka Kegiatan Forum Konsultasi Publik Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tomohon, bertempat di Ruang Rapat lantai 3 Setda Kota Tomohon, Jumat (02/02/2024).
Tujuan dilaksanakan kegiatan ini untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan usulan, masukan, dan saran kepada penyelenggaraan layanan terkait layanan yang diterima, dan untuk memperoleh pemahaman hingga solusi, antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat, antata lain : pembahasan rancangan, penerapan, dampak dan evaluasi kebijakan standar pelayanan yang ditetapkan penyelenggara.
Dalam sambutan Walikota yang dibacakan oleh Asisten III menyampaikan komponen standar pelayanan publik didesain untuk memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada publik sehingga masyarakat dimudahkan menjangkau pelayanan dasar yang mengarah kepada kesejahteran masyarakat.
“Di samping itu, dengan terpenuhinya standar pelayanan tersebut, dapat meminimalisir tindakan-tindakan mal adminsitrasi seperti pungutan liar, penyimpangan prosedur, penudaan berlarut dan sebagainya yang merupakan celah terjadinya tindakan korupsi.” Ujar Masna Pioh.
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
Dikatakannya, adanya standar pelayanan publik memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat sehingga dalam sebuah pelayanan baik persyaratan, prosedur, biaya dan jangka waktu dapat diukur dan diketahui masyarakat tanpa mengalami kebingungan serta menuntut pengawasan masyarakat dalam penyelenggaraannya.
“Dengan terpenuhnya standar pelayanan publik tersebut, harapannya adalah mewujudkan indonesia menjadi welfare state yang dapat memenuhi kebutuhan dasar sebagai bentuk mekanisme pemerataan terhadap kesenjangan yang ada.” jelas Masna Pioh.
Lanjut di katakan Masna Pioh, dengan menerapkan standar pelayanan publik secara baik dan benar, diharapkan penyelenggaraan pelayanan publik dapat menghasilkan kepuasaan masyarakat sebagai pihak yang menerima pelayanan. Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, penyelenggara dituntut untuk menerapkan prisnsip efektif, efisien, inovatif dan komitmen mutu.
“Karena orientasi dari pelayanan publik adalah kepuasan masyarakat, masyarakat mendapatkan pelayanan sesuai dengan apa yang diharapkan atau bahkan melebihi dari harapan masyarakat.” Pungkas Masna Pioh.
Dihadiri Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Utara Meylani Limpar SH MH, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Manado Dr Nikolas Wuryaningrat SE MSc, Ketua DPC Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Kota Tomohon Jefry Uno, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Tomohon Paulla Pontoh SE MAP, Para Peserta Kegiatan. (*/Bert)








