Tomohon-Pemerintah Kota Tomohon dan Kejaksaan Negeri Tomohon melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Pengawasan Pelaku Tindak Pidana Pasca Keadilan Restoratif (PPTPPKR), (16/10/2025) di Ruang Rapat Walikota Tomohon.
Penandatanganan Nota Kesepakatan ini dilakoni langsung oleh Walikota Tomohon Caroll JA Senduk SH bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon DR Reinhard Tololiu SH MH.
Hadir, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tomohon Nyoman Nirmala SH MH, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Berny Mambu SH MH, serta jajaran Kejaksaan Negeri Tomohon. (Bert)
BACA JUGA
- PLN UID Suluttenggo Salurkan 215 Bantuan Paket Sembako dan Jamin Keandalan Kelistrikan Pasca Bencana di Tamako
- Silaturahmi Hangat dan Penuh Berkah, PKK RW 005 Bersama Ibu-Ibu Muslimat Ar-Rohman Lumbung Pererat Kebersamaan
- Kantah ATR/BPN Morut Terima Kunjungan, Pembinaan Tatap Muka Kanwil ATR/BPN Sulteng






