Kotamobagu-Pemerintah Kota Kotamobagu kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan daerah. Pada hari ini, Penyidik Satpol PP Kota Kotamobagu resmi melimpahkan tiga perkara pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat ke meja hijau.
Tiga tersangka yang terlibat masing-masing berinisial JG, JG, dan TJ. Mereka diduga melakukan pelanggaran dengan menjual minuman beralkohol tanpa izin. Proses penyidikan terhadap ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap. Seluruh tahapan penyidikan juga telah melalui konsultasi serta pendampingan dari Korwas PPNS sebelum akhirnya dipastikan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Dengan pelimpahan berkas tersebut, rangkaian penyidikan resmi dinyatakan tuntas dan perkara kini memasuki tahap persidangan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, keamanan, serta kenyamanan masyarakat. Pemkot juga menekankan bahwa setiap pelanggar peraturan daerah akan ditindak tanpa pengecualian sebagai upaya menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif bagi seluruh warga. (*Ag)
- Wali Kota Caroll Senduk Pimpin Apel Gelar Pasukan, Pastikan Kesiapan Pengamanan TIFF 2026
- Wali Kota Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar Audiensi dengan Kajati Sulut, Perkuat Dukungan untuk Sukseskan TIFF 2026
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo






