Kotamobagu-Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bersama Kantor Pertanahan Kota Kotamobagu resmi menandatangani Nota Kesepakatan tentang Pelaksanaan Program Kerja Sama Optimalisasi Ekonomi Daerah Melalui Layanan Pertanahan dan Tata Ruang.
Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kotamobagu, Erianto Gatot, S.SiT., M.Si., bertempat di Ruang Kerja Wakil Wali Kota Kotamobagu, Kamis (15/10/2026).
Dalam penyampaiannya, Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib, Sp.M., menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk membangun sinergitas yang kuat antara Pemkot Kotamobagu dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan setempat.
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan sinergi antara Pemerintah Kota Kotamobagu dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, dalam hal ini Kantor Pertanahan Kota Kotamobagu, melalui kerja sama dalam penataan dan pengamanan aset tanah milik pemerintah daerah, penerbitan sertipikat hak atas tanah, serta penertiban administrasi pertanahan di wilayah Kota Kotamobagu,” ujar Wali Kota.
Lebih lanjut, dr. Weny Gaib menekankan pentingnya aspek legalitas dan transparansi tata kelola aset daerah guna mendongkrak pendapatan daerah.
“Kerja sama ini memiliki peran strategis bagi Pemerintah Kota Kotamobagu, khususnya dalam mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib, transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum serta dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Kotamobagu,” tambahnya.
Prosesi penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Kotamobagu, serta para pejabat dan jajaran dari Kantor Pertanahan Kota Kotamobagu. *







