Kotamobagu-Pemkot Kotamobagu dan Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali menjalin kerja sama tentang penanganan kebakaran wilayah perbatasan.
Hal ini ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Kotamobagu yang diwakili Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Sahaya S. Mokoginta S.STP ME, bersama Pemkab Bolmong yang diwakili Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Zulfadhli Binol SE ME.
Proses penandatanganan PKS penanganan kebakaran wilayah perbatasan ini, digelar di Kantor Bupati Bolmong, Kamis (23/10) pagi tadi.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kotamobagu Sahaya Mokoginta, melalui Kabid Damkar Erwin Sugeha, mengungkapkan, ruang lingkup kerja sama mengatur penanganan kebakaran di wilayah perbatasan antara Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolmong.
- HKG PKK Ke-54, Pemprov Sulut Dorong Penguatan Peran Kader Menuju Indonesia Emas 2045
- Bupati dan Wakil Bupati Sangihe Tinjau Sekaligus Serahkan Bantuan Kepada Masyarakat Kecamatan Marore Yang Terdampak Musibah Gempa
- Pembukaan FBKM 2026 Berlangsung Meriah, Walikota Andrei Angouw Ingatkan MBW Ruang Publik Masyarakat Manado
“Salah satu poin dalam perjanjian kerja sama, yakni penanggulangan kebakaran radius dua desa atau kelurahan di titik perbatasan antara Kota Kotamobagu dengan Kabupaten Bolaang Mongodow. Namun jika kebakaran itu sifatnya bencana besar maka ruang lingkupnya bisa lebih, contohnya kebakaran Pasar Lolak belum lama ini, Damkar Kotamobagu all out membantu dalam penanganan,” ungkapnya.
Erwin juga mengatakan, penandatanganan PKS tersebut merupakan lanjutan dari jalinan kerja sama yang sudah terbangun sebelumnya.
“Penandatanganan PKS ini perpanjangan dari kerjasama sebelumnya,” singkatnya.
Ia berharap, jalinan kerja sama tersebut dapat memudahkan koordinasi dalam penanganan kebakaran di wilayah perbatasan.
“Dengan adanya kerja sama ini, tentu akan lebih mudah untuk saling membantu, berkomunikasi serta mempererat hubungan dan memperlancar pelaksanaan tugas,” tandasnya. *








