Bitung-Entry Meeting Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 di Pemerintah Kota Bitung berlangsung di Merdeka Lounge, Kantor Walikota Bitung, Senin (9/2/2026).
Entry Meeting dipimpin oleh Ketua Tim Pemeriksa, Steffy Viranisa, untuk melakukan pengujian awal terhadap efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan APBD 2025.
Kedatangan tim BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara diterima langsung oleh Walikota Bitung Hengky Honandar SE, didampingi Sekretaris Daerah Ir Ign Rudy Theno ST MT MAP, dan Inspektur Kota Bitung Ray Hendri Suak S.Sos.
Entry Meeting ini menandai dimulainya rangkaian 25 hari audit lapangan oleh Tim BPK, yang dijadwalkan selanjutnya, akan turun langsung ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Bitung, melakukan verifikasi dokumen hingga peninjauan fisik proyek-proyek strategis di lapangan.
Walikota Bitung Hengky Honandar SE, dalam arahannya menekankan kepada seluruh jajaran SKPD, agar bersikap kooperatif dan responsif dalam menyediakan data yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa.
“Kepada seluruh SKPD agar proaktif memberikan data-data laporan yang diminta oleh BPK,” lugas Walikota Honandar.
Sementara itu, Inspektur Kota Bitung Ray Hendri Suak S.Sos, menyampaikan bahwa pemeriksaan LKPD Bitung akan berlangsung selama 25 hari, mulai tertanggal hari ini hingga berakhir di tanggal 11 Maret 2026.
Pemeriksaan krusial ini menajadi instrumen penting bagi Pemkot Bitung untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat dikelola secara transparan dan akuntabel, dengan pencapaian target, kembali menyabet opini, Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Tim BPK RI Perwakilan Sulut juga diharapkan dapat memberikan masukan dan rekomendasi yang konstruktif guna perbaikan tata kelola keuangan daerah sebelum laporan final (unaudited) diserahkan secara resmi pada bulan Maret mendatang (*hzg)
![]()















