Minut– Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024. Pengumuman ini disampaikan berdasarkan Surat Nomor 09/PANSEL-X/II/2025.
Hasil verifikasi menunjukkan tingkat kelulusan yang bervariasi di setiap formasi:
✅ Formasi PPPK Guru
- Total pelamar: 273 orang
- Lolos verifikasi: 260 orang
- Tidak lolos verifikasi: 13 orang
✅ Formasi PPPK Kesehatan
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
- Total pelamar: 67 orang
- Lolos verifikasi: 21 orang
- Tidak lolos verifikasi: 46 orang
✅ Formasi PPPK Teknis
- Total pelamar: 732 orang
- Lolos verifikasi: 416 orang
- Tidak lolos verifikasi: 316 orang
Pelamar yang Tidak Lolos Bisa Ajukan Sanggahan
Bagi pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi, diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan melalui akun masing-masing di laman resmi sscasn.bkn.go.id pada 19–21 Februari 2025.
Kepala BKPSDM Minahasa Utara, Yohanes Katuuk, mengimbau para pelamar untuk memanfaatkan kesempatan ini jika merasa ada kekeliruan dalam proses verifikasi.
“Silakan ajukan sanggahan jika ada ketidaksesuaian dalam hasil verifikasi. Pastikan data yang diajukan benar agar proses seleksi berjalan transparan dan adil,” ujar Katuuk.
Pantau Informasi Selanjutnya!
Bagi pelamar yang lolos, diharapkan terus memantau perkembangan tahapan seleksi berikutnya melalui situs resmi sscasn.bkn.go.id dan minut.go.id, serta melalui akun media sosial Facebook CPNS Minut.
Pemkab Minut juga mengingatkan agar pelamar membaca pengumuman dengan cermat, karena kesalahan dalam memahami informasi menjadi tanggung jawab masing-masing peserta. (T3/*)







