Minut-Upaya penyelamatan aset daerah terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut).
Bupati Minahasa Utara Joune Ganda, dengan tegas menyatakan bahwa seluruh aset milik Pemkab, baik aset tanah maupun aset bergerak, harus disertifikasi untuk memastikan kepemilikan yang sah dan menghindari potensi sengketa di masa mendatang.
“Semua aset Pemkab Minut harus memiliki sertifikasi, baik aset tanah maupun aset bergerak,” ujar Joune Ganda saat menghadiri penandatanganan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut. Senin (17/3/2025).
Ia menegaskan bahwa penyelamatan aset terus dilakukan, terutama pada aset bergerak yang saat ini masih dikuasai pihak lain. “Jika diperlukan, kami siap mengambil langkah hukum,” tegasnya.
- Komisi III Deprov Gorontalo Bahas Layanan Medical Check-Up Terintegrasi di RSPAD
- Diduga Berselisih, Satpam Ditemukan Tewas Dengan Tangan Terborgol di Waduk Jatiluhur Purwakarta
- Sambut HUT ke-81 RI, Direktur Manajemen Pembangkitan PLN Pastikan Keandalan Pembangkit Listrik untuk Mendukung Ketahanan Energi Listrik di Sulawesi Tengah
Langkah agresif Pemkab Minut ini tidak lepas dari dukungan penuh Kejari Minut dan para pengacara negara. Joune Ganda mengapresiasi peran aktif Kejari dalam memberikan pendampingan dan membantu percepatan proses sertifikasi aset.
“Akselerasi dari kejari sangat membantu kami dalam memastikan kepemilikan aset ini,” jelasnya.
Kepala Kejari Minut, I Gede Widhartama, turut mengingatkan pentingnya percepatan sertifikasi agar tidak menimbulkan masalah baru. Menurutnya, masih banyak aset tanah milik pemerintah yang kini berpindah penguasaan, sehingga diperlukan langkah serius untuk mengamankannya.
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Minut, Yandry Rory, mengungkapkan bahwa proses sertifikasi tanah milik Pemkab Minut terus dikebut, dengan peningkatan signifikan dalam dua tahun terakhir. “Tahun lalu hingga saat ini, ada 32 bidang tanah yang berhasil disertifikasi, termasuk tanah puskesmas, sekolah, dan aset penting lainnya,” ungkap Yandry.
Gerak cepat Pemkab Minut dalam melakukan sertifikasi aset ini diharapkan mampu memastikan kepemilikan yang sah dan melindungi kekayaan daerah dari potensi sengketa di kemudian hari. (T3/*)






