Rapat Pemkab Minsel, Inzert : James Tombokan
Minsel – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan mendapat kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat tahun 2022 sebesar Rp 148 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Minsel James Tombokan menjelaskan rincian anggaran tersebut terdiri dari Rp 66 miliar DAK fisik dan Rp 88 miliar DAK non fisik.
“Besarannya masih persis sama dengan tahun-tahun kemarin,” ungkap Tombokan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/1) 2022.
Tombokan mengurai anggaran ratusan miliar tersebut akan dikelola oleh sejumlah SKPD di antaranya Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan (Dikpora) dan Dinas Pertanian (Dinstan).
- Pondasi Iman dan Kebersamaan, PLN UID Suluttenggo Dukung Penuh Kegiatan Keagamaan Hapsa P/KB Sinode GMIM Tahun 2026
- Gelar Srikandi Goes to School di SMA Negeri 1 Manado, PLN UID Suluttenggo Perkuat Karakter dan Literasi Energi Generasi Muda
- Gerakan Ekonomi Hijau, Dekranasda Bitung Gelar Pelatihan Pembuatan Tas Kresek Jadi Produk Bernilai Jutaan
Dia berharap masing-masing SKPD pengelola DAK untuk selalu pro aktif menyiapkan berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan DAK.
“DPA sudah ada jadi masing-masing SKPD sudah bisa menyiapkan dokumen permintaan anggaran. Sekaligus penunjukkan pengeloalan Keuangan di tingkat SKPD. Baik PPK PPTK maupun pejabat pengadaan dan lain-lain. Supaya ketika anggarannya sudah masuk langsung diproses,” harapnya.
Hanya saja kata dia terkait mekanisme pelaksanaan DAK tahun 2022 Pemkab masih menunggu juknis.
“Apakah mekanisme transfernya masih sama tiga termin atau ada perubahan nanti kita lihat di juknis yang akan turun dalam waktu dekat Ini, ” tutupnya. (*/QQ)






