Minahasa – Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Oktavian Roring, M.Si. IPU. ASEAN. ENG bersama Wakil Bupati Minahasa Dr. (H.C). Robby Dondokambey, SSI.MM, melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama, Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) antara Gubernur Sulut Olly Dondokambey, SE dan Bupati/Walikota se-Sulut. bertempat Desa Kolongan Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara, Jumat, (16/7/2021).
Adapun tujuan penandatanganan kesepakatan itu dalam rangka efisiensi dan optimalisasi potensi pengelolaan persampahan yang terkoordinasi dan terintegrasi.
Kerjasama itu sendiri meliputi pengelolaan dan pemanfaatan Instalasi Pengelolaan Sampah menjadi energi listrik yang berlokasi di lokasi Ilo Ilo Desa Wori Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara, pengelolaan dan pemanfaatan Insenerator Regional serta kerjasama lainnya di bidang persampahan.
“Kesepakatan ini berlaku satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak dan nanti akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama oleh perangkat daerah terkait,” terang Bupati ROR, didampingi Wabup Robby Dondokambey.
- Warga Minut Curhat Soal BPJS hingga PIP, Senator Adriana Dondokambey Janji Perjuangkan Aspirasi ke Pusat
- Harganas Ke 33 Tahun 2026,Gubernur Yulius Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga
- Paduan Suara Binaan Pemkot Manado Sumbang Satu Gold Champion, Kontingen Sulut Juara Umum Pesparawi Nasional XIV di Manokwari
Turut hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Drs. Vicky Kaloh, Kepala Bagian Hukum, Willem Nainggolan, SH, MH dan Kabag Prokopim, Johny Tendean, AP, MAP. (Ronny)








