Minahasa – Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Oktavian Roring, M.Si. IPU. ASEAN. ENG bersama Wakil Bupati Minahasa Dr. (H.C). Robby Dondokambey, SSI.MM, melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama, Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) antara Gubernur Sulut Olly Dondokambey, SE dan Bupati/Walikota se-Sulut. bertempat Desa Kolongan Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara, Jumat, (16/7/2021).
Adapun tujuan penandatanganan kesepakatan itu dalam rangka efisiensi dan optimalisasi potensi pengelolaan persampahan yang terkoordinasi dan terintegrasi.
Kerjasama itu sendiri meliputi pengelolaan dan pemanfaatan Instalasi Pengelolaan Sampah menjadi energi listrik yang berlokasi di lokasi Ilo Ilo Desa Wori Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara, pengelolaan dan pemanfaatan Insenerator Regional serta kerjasama lainnya di bidang persampahan.
“Kesepakatan ini berlaku satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak dan nanti akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama oleh perangkat daerah terkait,” terang Bupati ROR, didampingi Wabup Robby Dondokambey.
- Bupati Michael Thungari Resmikan Ruang Rawat Inap Jiwa Di RSD Liun Kendage Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe
- Jani Lukas Optimis Nilai Indeks Inovasi Daerah Sulut Capai Angka Maksimal, Targetkan Predikat Sangat Inovatif
- Selang Mei, Polres Amankan 1.358 Butir, Bitung Darurat Obat Terlarang Jenis Trihexyphenidyl
Turut hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Drs. Vicky Kaloh, Kepala Bagian Hukum, Willem Nainggolan, SH, MH dan Kabag Prokopim, Johny Tendean, AP, MAP. (Ronny)








