Minahasa-Sekretaris Daerah Kab. Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si,menghadiri sekaligus menerima penghargaan kegiatan Rapat Koordinasi Daerah Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Se-Provinsi Sulawesi Utara Di rangkai yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Steve Hartke Andries Kepel, ST., M.Si bertempat di Swiss Belhotel Maleosan Manado, Jumat (4/10/ 2024).
Sekda Minahasa DR. Lynda D Watania, M. Si menyampaikan Standardisasi LPSE ini sangat penting dan harus dimiliki oleh setiap lembaga pengadaan sistem elektronik (LPSE) di daerah. Pemenuhan 17 Standardisasi LPSE ini merupakan bentuk kematangan sebuah organisasi penyusunan anggaran.
“Puji Tuhan, LPSE Kabupaten Minahasa berhasil memenuhi seluruh 17 Standarisasi LPSE Nasional yang diwajibkan oleh LKPP-RI,” Ucap Lynda Watania.
Sementara Kapala Bagian BPJ Minahasa, Meldy Lumintang, menambahahkan, LPSE Kabupaten Minahasa telah berhasil melengkapi seluruh amanat yang terdapat pada Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Peningkatan Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
17 Standar LPSE dalam penyelenggaraan sistem layanan pengadaan, dengan rincian sebagai berikut :
1. Standar Kebijakan Layanan
2. Standar Pengorganisasian Layanan
3. Standar Pengelolaan Aset
4. Standar Pengelolaan Risiko
5. Standar Pengelolaan Layanan Helpdesk
6. Standar Pengelolaan Perubahan
7. Standar Pengelolaan Kapasitas
8. Standar Pengelolaan Sumber Daya Manusia
9. Standar Pengelolaan Keamanan Perangkat
10. Standar Pengelolaan Keamanan Operasional Layanan
11. Standar Pengelolaan Keamanan Server dan Jaringan
12. Standar Pengelolaan Kelangsungan Layanan
13. Standar Pengelolaan Anggaran
Standar Pengelolaan Pendukung Layanan
14. Standar Pengelolaan Hubungan dengan Pengguna Layanan
15. Standar Pengelolaan Kepatuhan
16. Standar Penilaian Internal. (Ronny).















