Minahasa – Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke O. Roring, M. Si. IPU. Asean. Eng diwakili kepala BPKAD Minahasa Drs. Donald Wagey, MBA membuka Sosialisasi Transaksi Non Tunai Dana Desa Tahun 2021, bertempat di Mercure Hotel Desa Tateli Kecamatan Mandolang, Rabu (24/03/2021).
Dengan narasumber Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Dr. Denny Mangala, M. Si. Kaban Kaban PMD Jefry Tangkulung, Kaban Inspektorat Ir.Alfa Montong. Direksi Bank Sulut Go. Hanny Kaloh, SE.
Kegiatan sosialisasi transaksi non tunai dana desa yang rencananya akan dilangsungkan selama tiga hari 24 Maret sampai berakhir dengan 26 Maret 2021 ini, membahas tentang tata cara sistem penggunaa aplikasi non tunai serta penyusunan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana desa agar tidak terjadi keaalahan.
Sambutan Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Octavian Roring, M.Si. IPU. Asean Eng melalui Kepala BPKAD Drs Donald Wagey, MBA meminta para Hukum tua 227 desa kabupaten Minahasa agar senantiasa memperhatikan tata cara kerja sistem pengelolaan transaksi dana non tunai serta dalam penyusunan pelaporan penggunaan dana desa.
- Wali Kota Caroll Senduk Pimpin Apel Gelar Pasukan, Pastikan Kesiapan Pengamanan TIFF 2026
- Wali Kota Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar Audiensi dengan Kajati Sulut, Perkuat Dukungan untuk Sukseskan TIFF 2026
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
“Melalui kesempatan ini di ingatkan kembali kepada Hukum tua desa agar senantiasa memperhatikan mekanisme aturan tata cara penggunaan aplikasi transaksi non tunai ,” ujarnya.
Hadir dalam kegiatan ini Asisten 1 DR.Denny Mangala MSi, Kaban Keuangan Donald Wagey MBA, Kaban PMD Jefry Tangkulung SH.MAp, Inspektur , Inspektorat kabupaten Minahasa Dra.Alfa Montong , Dirrksi PT Bank Sulutgo.Hany Kaloh SE, serta segenap jajaran Hukum tua desa se kabupaten Minahasa. (Ronny)








