Kolonodale-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Morowali Utara (Morut), melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Daerah (DP2KBP3AD) sangat menaruh perhatian serius terhadap penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di bumi tepo ada aroa tercinta.
Hingga September 2026, tercatat sebanyak 105 pengaduan kasus kekerasan yang masuk di wilayah Kabupaten Morut.
Pernyataan tersebut, ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Morut, Ir Musda Guntur MM, saat membuka Pelatihan Manajemen Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Kabupaten Morut Tahun Anggaran (TA) 2026, di aula Bougenville Kolonodale, Rabu (30/09/2026).
Musda mengatakan, berdasarkan data terbaru, dari 105 pengaduan tersebut, sebanyak 64 kasus atau 61 persen telah diselesaikan, sementara 41 kasus atau 39 persen masih dalam proses penanganan.
“Namun, kita tidak boleh menutup mata terhadap fakta lapangan. Hingga bulan September 2026 ini, data mencatat terdapat 105 pengaduan kasus kekerasan yang masuk di wilayah kita. Dari jumlah itu, 64 kasus telah berhasil diselesaikan, tetapi masih ada 41 kasus yang saat ini sedang dalam proses penanganan,” kata Musda.
Menurut Musda, proses penanganan kasus di DP2KBP3AD Morut masih menghadapi sejumlah kendala teknis dan administratif, terutama terkait pemenuhan persyaratan pembuktian hukum.
Di antaranya kewajiban menyertakan hasil skrining dari Pekerja Sosial (Peksos) yang terlatih serta surat keterangan dokter spesialis bagi korban maupun pelaku penyandang disabilitas.
“Realitas di daerah kita menunjukkan bahwa ketersediaan tenaga Peksos terlatih dan dokter spesialis pendukung tersebut belum tersedia,” katanya.
Musda menegaskan, kondisi tersebut membutuhkan penguatan koordinasi lintas sektor. Penanganan kasus kekerasan, kata dia, tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri oleh satu instansi.
Karena itu, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Unit PPA Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Dukcapil, LBH, pemerintah desa hingga tokoh masyarakat, perlu terintegrasi dalam satu sistem dan mekanisme rujukan terpadu.
Ia juga berharap, agar pelatihan tersebut dapat menghasilkan alur koordinasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) rujukan terpadu yang konkret antar instansi.
“Jadikan pelatihan ini untuk menyusun alur koordinasi dan SOP Rujukan Terpadu yang konkret antar instansi, sehingga keterbatasan tenaga ahli di daerah dapat kita siasati bersama secara bergotong royong,” pesannya.
Selain penanganan kasus, Musda, meminta peserta meningkatkan kemampuan dalam pendampingan hukum maupun psikososial dengan tetap mengedepankan prinsip kerahasiaan, keselamatan dan kepentingan terbaik bagi korban.
Fungsi pencegahan juga dinilai penting, khususnya melalui lingkungan sekolah, desa/kelurahan dan masyarakat.
“Perkuat fungsi pencegahan di lingkungan sekolah (TPPK), desa/kelurahan (PATBM), dan masyarakat agar kita mampu memutus mata rantai kekerasan sejak dini,” tegasnya.
Sementara itu, Kadis DP2KBP3AD Morut, Alno Berniat SKM MKes, menjelaskan, bahwa 105 kasus tersebut merupakan statistik pengaduan kasus kekerasan yang tercatat hingga September 2026.
Berdasarkan kategori korban, kasus yang melibatkan anak tercatat sebanyak 60 kasus, sedangkan perempuan 45 kasus.
Dari sisi lokasi kejadian, rumah tangga menjadi lokasi dengan jumlah kasus terbanyak, yakni 64 kasus. Selanjutnya, lingkungan sekolah tercatat 27 kasus. Sejumlah kasus lainnya terjadi di fasilitas umum dan lokasi lainnya.
Berdasarkan jenis kekerasan yang dilaporkan, kekerasan psikis menjadi kategori tertinggi dengan 77 kasus. Kemudian kekerasan seksual sebanyak 31 kasus, penelantaran ekonomi 24 kasus dan kekerasan fisik 22 kasus.
Selain itu, tercatat 8 kasus sengketa hak asuh anak serta 3 kasus kekerasan dalam masa pacaran.
Data tersebut menunjukkan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Morut, mencakup berbagai bentuk kekerasan dan terjadi di sejumlah lingkungan, dengan rumah tangga menjadi lokasi yang paling banyak tercatat.
Pemda Morut melalui instansi terkait, terus melakukan penanganan terhadap pengaduan yang masuk, baik terhadap kasus yang telah selesai maupun yang masih dalam proses.
Pelatihan tersebut, diikuti 70 peserta yang terdiri dari petugas UPTD PPA Morut, perwakilan puskesmas, kader Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Unit PPA Kepolisian, Gereja Ramah Anak, kepala desa serta Forum Anak Daerah (FAD).
Materi pelatihan disampaikan oleh I Made Wiarta SKep Ns, pendamping kasus sekaligus mediator tersertifikasi pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Turut hadir dalam kegiatan, Perwakilan Polres Morut, Ipda Firman Dg Ponrang SH, Perwakilan Kajari Morut, sejumlah Pimpinan OPD dijajaran Pemda Morut, kepala desa, serta peserta pelatihan. (*)





