Morut-Sebagai bentuk tindak lanjut nyata dari hasil inventarisasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Morowali Utara menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Penataan Aset dan Penataan Akses di Desa Peleru, Kecamatan Mori Utara, pada Selasa (22/9/2026).
Kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting dalam menyampaikan hasil inventarisasi objek TORA. Tidak hanya menyasar lahan pertanian maupun pemukiman warga, pendataan ini juga mencakup aset-aset sosial dan fasilitas umum desa seperti Kantor Desa, Balai Desa, Puskesmas Pembantu (Pustu), sekolah, hingga tempat ibadah—guna menjamin legalitas keberadaannya secara hukum.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Morowali Utara Krispen H. Masu, S.STP., M.Si., jajaran Seksi Penataan dan Pemberdayaan yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Muhammad Miqdam, serta Sekretaris Desa Peleru dan masyarakat setempat yang menyambut antusias pelaksanaan kegiatan ini.
Kehadiran jajaran Dinas Pertanian serta Seksi Penataan dan Pemberdayaan menjadi langkah awal yang sangat strategis dalam memperkuat pilar Penataan Akses (Access Reform). Sinergi ini diharapkan tidak hanya berhenti pada penyerahan sertipikat atau legalisasi aset (Asset Reform), tetapi juga berlanjut pada pendampingan, peningkatan kapasitas, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat penggarap lahan.
Melalui kegiatan ini, GTRA Kabupaten Morowali Utara menegaskan komitmennya untuk menghadirkan kepastian hukum kepemilikan tanah sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan lahan demi kesejahteraan dan kemajuan ekonomi warga Desa Peleru secara berkelanjutan. ***




