Bupati Morowali Utara Moh,Asrar Abd Samad (Foto:Istimewa)
MORUT- Tahun 2021 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten dipastikan akan kehilangan jabatan. Pasalnya, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, bahwa mulai 1 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021 secara resmi akan hilang jabatan eselon III dan IV.
Kecuali jabatan Kabag dan Camat masih dipertahankan.
Bupati Kabupaten Morowali Utara Moh,Asrar Abd Samad saat ditemui media ini pada acara Focus Group Discussion (FGD) Refleksi 7 tahun pemekaran Kabupaten Morut di Ruang Pola Kantor Bupati Senin (28/12/2020).
Benar, terhitung 1 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021 jabatan eselon III dan IV dihilangkan. Dan yang tersisa hanya level penanggung jawab seperti kepala Dinas, sedangkan lainnya menjadi jabatan fungsional,” paparnya.
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
- Semangat Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Kotamobagu Perkuat Sinergi dan Keandalan Listrik Bersama Stakeholder di Boltim
- Momen Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN Unit Layanan Pelanggan Manado Utara Hadir Lebih Dekat: Mendengar, Mengapresiasi, dan Tumbuh Bersama Pelanggan
Jabatan eselon III yang bertahan hanya kepala wilayah (camat, red), Lurah dan Kabag.
Dikatakan Bupati lagi,tentunya pihaknya menunggu edaran Mendagri nantinya setelah perubahan struktur dengan mentransformasi ke fungsional, akan ada perubahan usia pensiun. Untuk fungsional, PNS akan diperpanjang hingga 60 tahun. System penilaian kenaikan pangkat juga berubah. Mulai Januari 2021 menggunakan system kredit poin.
Terjadi keuntungan bagi PNS soal kenaikan pangkat. Karena bisa lebih singkat menjadi dua atau dua setengah tahun.
Dikatakan Bupati lagi,tentunya pihaknya menunggu edaran Mendagri nantinya setelah perubahan struktur dengan mentransformasi ke fungsional, akan ada perubahan usia pensiun. Untuk fungsional, PNS akan diperpanjang hingga 60 tahun. System penilaian kenaikan pangkat juga berubah. Mulai Januari 2021 menggunakan system kredit poin.
Terjadi keuntungan bagi PNS soal kenaikan pangkat. Karena bisa lebih singkat menjadi dua atau dua setengah tahun.
“Selain itu, juga usia pensiun bertambah dua tahun menjadi 60 tahun. PNS nantinya benar-benar dituntut profesionalitas dan akan lebih menyesuaikan pada latar belakang pendidikan,”terangnya.
Menurut Bupati, perubahan sistem juga menguntungkan bagi masyarakat.”Ya, semangat reformasi birokrat oleh Presiden berupa memperpendek birokrasi berjalan dengan baik,” jelasnya.
Masyarakat nantinya akan lebih mudah saat berurusan dengan birokrasi dengan dipangkasnya jabatan structural. Pada sisi lain, PNS juga ikut diuntungkan. (Johnny)







