RedaksiSulut, Mitra – Dinilai pemberitaan tidak benar, Dewan Pengurus Daerah (DPD) II Partai Golkar Minahasa Tenggara (Mitra) didesak pidanakan oknum wartawan dan salah satu media online di Sulut.
Desakan dari seluruh Ketua Kecamatan Partai Golkar se-Mitra ini, disampaikan dalam Rapat Pleno Diperluas Partai Golkar Mitra, yang dilaksanakan di ruangan wakil Ketua DPRD Mitra, Selasa (2/5/2023).
“Ketua-ketua kecamatan mengecam tindakan wartawan dan media yang mencatut nama-nama mereka. Karena selama ini tidak ada satu pun Ketua-ketua kecamatan ada niatan Musdalub di Mitra. Sedangkan niat tidak ada apa lagi berkumpul,” ungkap Sandi Tulandi Ketua PK Pasan.
Dalam rapat tersebut, lanjut Tulandi, ketua-ketua kecamatan meminta kepada DPD II PG Mitra untuk mempidanakan oknum wartawan dan media yang membuat berita. “Berita dibuta tanpa konfirmasi ke kami ketua-ketua kecamatan dan sudah memberitahkan berita yang tidak ada dasarnya,” jelasnya.
- PLN UID Suluttenggo Sukses Jaga Keandalan Pasokan Listrik Tanpa Kedip Selama Perayaan Idul Adha 1447 H
- Ketua DPRD Sulut Andi Silangen Ucapkan Selamat Idul Adha 1447 H : Memaknai Momen Sebagai Sebagai Ajang Meningkatkan Keikhlasan Dan Pengorbanan
- Wawali Sendy Rumajar Hadiri Idul Adha di Masjid Al-Mujahidin, Pemkot Tomohon Serahkan Hewan Kurban Bantuan Presiden
Menanggapi hal tersebut, Ketua Golkar Mitra sapaan akrab THL ini, meminta para kader untuk tetap solid karena saat ini proses awal demokrasi Pemilu 2024 mulai berjalan, yaitu pendaftaran caleg. Isu ini diduga dimainkan oknum-oknum untuk melemahkan partai Golkar di Mitra dengan membuat isu tidak kompak.
“Usulan untuk proses hukum terhadap wartawan dan media yang memberitakan berita yang melanggar kode etik jurnalis, akan segera ditindaklajuti,” tukas THL.
Sebelumnya diketahui, salah satu media online di Sulut sempat memberitakan Kepengurusan Partai Golkar Mitra dengan isu tidak kompak bahkan ada upaya menjegal kepemimpinan Ketua Partai Golkar Mitra Tonny Hendrik Lasut. (***)








