Minut-Proyek pembangunan pedestrian sepanjang 400 meter di pusat Kota Airmadidi dipastikan sesuai spesifikasi dan bebas dari unsur korupsi.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Jorry Tintingon, dalam keterangannya di ruang kerjanya. Kamis (13/02/2025)
Proyek yang menelan anggaran Rp 4,3 miliar lebih ini didanai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2024 dengan masa pelaksanaan 51 hari. Namun, hingga pertengahan Februari 2025, pengerjaannya belum rampung, memicu spekulasi adanya kongkalikong antara Dinas PUPR Minut dan penyedia jasa, CV Dua Putra.
Menanggapi tudingan tersebut, Tintingon menegaskan bahwa proyek tetap berjalan dan saat ini dalam proses Provisional Hand Over (PHO).
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
“Penyedia jasa tetap melanjutkan pekerjaan. Jika ada keterlambatan, mereka wajib membayar denda sebesar 1/1000 per hari dari nilai kontrak Rp 4,3 miliar,” ujarnya saat memberikan klarifikasi kepada wartawan.
Menurutnya, keterlambatan terjadi akibat faktor cuaca serta kepadatan lalu lintas yang meningkat menjelang Natal dan Tahun Baru.
“Hingga kini, Pemkab Minut baru membayar 50 persen dari nilai proyek kepada penyedia jasa. Sisanya, sekitar Rp 2,1 miliar, akan dibayarkan melalui APBD Perubahan 2025 karena anggaran tersebut telah menjadi Silpa,” jelas mantan Camat Dimembe itu.
Meski belum sepenuhnya rampung, proyek ini telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pada Desember lalu, kawasan kompleks terminal sudah tidak lagi mengalami banjir. Saya berharap pedestrian ini digunakan sesuai fungsinya, yaitu untuk pejalan kaki, bukan sebagai lahan parkir motor,” tutup Tintingon. (T3/*)






