Pelantikan 128 Pejabat Minut Resmi Tanpa Pelanggaran : Mendagri Pastikan Keabsahan

Minut – Isu seputar pelantikan 128 pejabat eselon 3 dan 4 di Kabupaten Minahasa Utara yang diduga melanggar aturan akhirnya terjawab. Berdasarkan keputusan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, pelantikan tersebut dinyatakan sah dan tidak melanggar ketentuan.

Nando Adam, Staf Khusus Bupati Minahasa Utara bidang Komunikasi dan Informasi Publik, menjelaskan bahwa kepastian hukum ini tertuang dalam surat dari Mendagri nomor 100.2.2.6/6823/OTDA. Surat tersebut dikirimkan kepada Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, yang bertindak sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.

“Intinya, surat Mendagri tersebut menjelaskan bahwa pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Minut sudah sesuai aturan dan tidak ada pelanggaran,” ujar Nando.

Pelantikan pejabat pada 22 Maret 2023 sempat memunculkan kontroversi, namun setelah berkonsultasi dengan kementerian terkait, Pemkab Minut berhasil mendapatkan izin tertulis dari Mendagri melalui surat nomor 100.2.2.6/3419/OTDA tertanggal 10 Mei 2023. Surat ini memberikan persetujuan atas pengangkatan pejabat administrator, pejabat pengawas, serta pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah dan kepala Puskesmas.

“Rumor pelanggaran yang sempat beredar terkait pelantikan 128 pejabat eselon 3 dan 4 oleh Pemkab Minut kini sudah terjawab dengan jelas. Mendagri telah menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran,” tambah Nando.

Isi surat tersebut juga menjelaskan bahwa pengangkatan pejabat oleh Bupati Minut telah sesuai dengan peraturan, termasuk Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur pelarangan penggantian pejabat dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon Pilkada, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Dengan adanya klarifikasi resmi ini, masyarakat Minahasa Utara kini dapat memahami bahwa proses pelantikan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)

Loading