Manado – Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado berhasil meringkus pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial P (7) sebut saja Mekar, warga disalah satu Kecamatan Tuminting. Pelaku yakni SI alias (31) warga yang sama dengan korban. Lelaki yang diketahui buruh bangunan ini diringkus dirumahnya, Senin (11/11) sekitar 12.06 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado, menerima laporan daro orang tua korban. Dimana, menurut pengakuan korban kepada pelapor kalau pada Kamis (24/1/2019) lalu, saat itu korban sedang bermain bersama teman temannya.
Lalu datang pelaku menghampiri korban dan mengajak korban pergi kerumah pelaku. Setibanya dirumah tersebut, pelaku langsung membuka baju korban dan memasukkan kemaluan pelaku kedalam kemaluan korban. Akibatnya korban kesakitan dan mengalami susah berjalan.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban didampingi orang tuanya mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan LP /153 / I/ 2019 / Sulut /Resta Manado, Tim yang dipimpin Aipda Jemmy Mokodompit ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil pelaku dapat diamankan saat berada di rumahnya. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik PPA,” Pungkasnya. (Dwi)
Komentar