Tomohon – Tersangka TP alias Theo (54) yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota Tomohon ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon,karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana PD Pasar,Senin (15/07/2019).
Kepala Kejari (Kajari) Tomohon Edy Winarko melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Wilke H Rabeta mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka TP setelah pihaknya mendapatkan bukti permulaan yang cukup atas kasus tersebut.
“Seperti dua tersangka sebelumnya yang sudah kami tahan, tersangka TP juga dalam proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti saat ini juga ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-11/R.1.15/Ft.1/07/2019,” ujar Wilke didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Arthur Piri.
Tersangka TP pada saat menjabat sebagai Plt. Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Beriman Kota Tomohon telah melakukan peminjaman dari Kas Perusahaan Daerah (PD) Pasar Beriman Kota Tomohon pada Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 175 juta.
- 1 Tidak Lolos Bekas, 10 Calon Direksi Perumda di Bitung Akan Lanjut Tes Psikologi, Tertulis Dan Wawancara
- Dihadiri Honandar, Kodam XIII Merdeka Gelar Upacara Penyambutan Satgas Yonif 712/Wiratama, Purna Tugas Operasi Pamtas RI-PNG 2026
- Evaluasi Penggunaan APBD 2025, Banggar DPRD Bitung Dan TAPD Sepakat Prioritas Tingkatkan Pendapatan
Dimana Perbuatan tersangka TP yang melakukan peminjaman tidak sesuai ketentuan dari Kas Perusahaan Daerah (PD) Pasar Beriman Kota Tomohon pada Tahun Anggaran 2016 dipergunakan oleh Tersangka TP untuk kebutuhan pribadinya dan bukan untuk kebutuhan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Beriman Kota Tomohon.
Hal tersebut menyebabkan kerugian keuangan Negara/Kerugian Keuangan Daerah/Kerugian Perusahaan Daerah (PD) Pasar Beriman Kota Tomohon sebesar Rp 175 juta. (Oma)






