oleh

PD Pasar Minta “Tumbal” Oknum Staf Ahli Tomohon Ditahan Kejari

Tomohon – Tersangka TP alias Theo (54)  yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota Tomohon ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon,karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana PD Pasar,Senin (15/07/2019).

Kepala Kejari (Kajari) Tomohon Edy Winarko melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Wilke H Rabeta mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka TP setelah pihaknya mendapatkan bukti permulaan yang cukup atas kasus tersebut.

“Seperti dua tersangka sebelumnya yang sudah kami tahan, tersangka TP juga dalam proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti saat ini juga ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-11/R.1.15/Ft.1/07/2019,” ujar Wilke didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Arthur Piri.

Tersangka TP  pada saat menjabat sebagai Plt. Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Beriman Kota Tomohon telah melakukan peminjaman dari Kas Perusahaan Daerah (PD) Pasar Beriman Kota Tomohon pada Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 175 juta.

Dimana Perbuatan tersangka  TP yang melakukan peminjaman tidak sesuai ketentuan dari Kas Perusahaan Daerah (PD) Pasar Beriman Kota Tomohon pada Tahun Anggaran 2016 dipergunakan oleh Tersangka TP untuk kebutuhan pribadinya dan bukan untuk kebutuhan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Beriman Kota Tomohon.

Hal tersebut menyebabkan kerugian keuangan Negara/Kerugian Keuangan Daerah/Kerugian Perusahaan Daerah (PD) Pasar Beriman Kota Tomohon sebesar Rp 175 juta. (Oma)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *