oleh

PD Pasar Manado Lakukan MoU Dengan Pegadaian

-Manado-15 Dilihat

Manado – Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perusahan Daerah (PD) Pasar Manado, harus mampu berinovasi demi kesejahteraan pedagang dan kemajuan pasar-pasar tradisional di kota manado. Pasca dilakukannya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perseroan Terbatas (PT) Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) Manado, pada saat peresmian Pasar Restorasi Kayu Bulan beberapa waktu lalu.

Sementara, dikatalan Dirut PD Pasar Manado Stenly Suwuh terkait kedatangan para eksekutif-eksekutif dari Pegadaian Kanwil Manado dikantornya, dia mengatakan untuk membahas lebih lanjut apa yang disepakati dalam MoU antara PD Pasar Manado dan Pegadaian Wilayah Manado.

Yang terpenting dibahas terkait pinjaman modal usaha para pedagang. Jadi pedagang bisa mengajukan permohonan pinjaman modal usaha ke pegadaian, hanya dengan jaminan ijin sewa lahan usaha dari PD Pasar Manado,”ujar Suwuh.

Dijelaskannya, untuk besarnya jumlah pinjaman, tergantung yang diajukan oleh pedagang. “Setelah itu pihak pegadaian akan melakukan verifikasi, berdasarkan data-data dari PD Pasar manado berapa jumlah pinjaman modal usaha yang akan diberikan oleh pegadaian kepada pedagang yang mengajukan pinjaman modal usaha,”jelas Suwuh.

Sementara itu, Kabag Umum PD Pasar Manado, Brilliant Charles menambahkan, selain pinjaman modal usaha bagi pedagang, pihak Pegadaian akan memberikan bantuan berupa kendaraan bermotor untuk mengangkut sampah, tempat sampah dan lainya.

Bantuan kendaraan untuk mengangkut sampah dan tempat-tempat sampah dari Pegadaian, bertujuan untuk mendukung program Pak Walikota G.S Vicky Lumentut dan Pak Wakil Walikota Mor Bastian, menjadikan Manado bersih dan jangan buang sampah sembarangan,”ujar Brilliant Charles.

Hadir mendampingi Dirut PD Pasar dalam pertemuan tersebut, Ketua Badan Pengawas (Banwas) PD Pasar Manado, Max Bawotong SH, DirOps PD Pasar Manado, Tommy Sumelung, Kepala Bagian Umum, Brilliant Charles dan Kepala Bagian Keuangan,Paske Modasso. (Dwi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *