Tahuna – Terkait insentif jaga malam Tenaga Kesehatan (Nakes) ,Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten kepulauan Sangihe dr Handry Pasandaran mengungkapakan pihaknya telah melaporkan dan berkonsultasi dengan pimpinan daerah ,Mengenai segala hal yang akan dipersiapkan termasuk persyaratan administrasi yang disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
“Antara lain langkah kongkritnya kami sedang menyiapkan Surat Keputusan Bupati tentang insentif jaga malam yang didalamnya mengatur tentang standar satuan harga insentif jaga malam dan tentunya dilengkapi dengan administrasinya ” jelas Pasandaran.
Pasandaran menuturkan, tentang persyaratan administrasi ,hal itu haruslah didukung oleh Surat Keputusan kepala unit kesehatan, tentang jadwal jam kerja ,entah itu pagi,sore dan malam , dan surat tugas petugas kesehatan , laporan hasil pelaksanaan tugas ,dan surat pertanggung jawaban dari kepala unit kesehatan.
” Tentunya semua dokumen yang diajukan benar dan valid , tidak ada rekayasa juga jangan adanya duplikasi dalam pembiayaan ” terang Pasandaran.
Lanjut pasandaran mengatakan agar petugas kesehatan dapat memenuhi jumlah jam kerja ,sehinggah pihaknya siap untuk membayar, “sekali lagi Dinas kesehatan siap membayar sepanjang semua dokumen persyaratan dapt dipenuhi ” ujar Pasandaran.
Ditambahkan kepala Dinkesda Sangihe untuk pembayaran insentif jaga malam ini ada hal yang wajar ” Tugas dinas malam ini wajar kalau kita harus memberikan apresiasi dn penghargaan berupa pembayaran insentif jaga malam ini” Pungkas Pasandaran (Yoss)















