Bitung-DPRD Kota Bitung menjadwalkab akan melakukan peninjauan lapangan terkait aktifitas pemotongan kapal yang dilakukan oleh PT Delta Multi Metal Perkasa (DMMP) di Kelurahan Tandurusa, Kecamatan Aertemhaba.
Hal.itu dikatakan ketua DPRD, Vivi Ganap, SE saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP), menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivtas pemotongan kapal di Kelurahan Aertembaga Satu, Kams (6/8/2026). “Minggu depan kami akan turun lapangan dan meninjau lansung aktifitas pemotongan kapal ini,” kata Vivi.
RDP yg berlangsung di ruang rapat paripurna tersebut, turut.dihadiri Wakil Ketua I DPRD, Ronald Gunawan Kansil, SH, dan diikuti oleh lintas Komisi I, II dan III dengan menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pelaksana yakni, PT Delta Multi Metal Perkasa (DMMP), LSM serta sejumlah undangan lainya.
Pemohon aspirasi, Nando Lengkong menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pemotongan kapal yg kemudian menjadi perhatian publik, termasuk di media sosial.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung turun ke lokasi dan menemukan sejumlah indikasi yng diduga mengarah pda pencemaran lingkungan di kawasan laut,” ujar Lengkong.
- Semarakkan HUT RI ke-81 dan Berkah Maulid 2026, YBM PLN UP3 Tolitoli Gandeng IDI dan Lanal Gelar Khitanan Sehat Ceria untuk 79 Anak di Galang
- Dukung Pariwisata Global, PLN Siagakan Personel dan Backup Kelistrikan Berlapis di Likupang Tourism Festival 2026
- Penutupan Latsar Yantek Batch 1, PLN UP3 Tahuna Dorong Petugas Semakin Tangguh dan Profesional
“Ini yang menjadi dasar kami menyampaikan masalah ini ke DPRD. Kami pun berharap seluruh dokumen perizinan dapat dibuka kepada publik sehingga masyarakat mengetahui legalitas kegiatan tersebut secara transparan,” tandasnya.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung, Rian Tangkudung menjelaskan, pihaknya telah dua kali melakukan pengawasan di lokasi kegiatan.
“Yah, kami telah dua kali melakukan pengawasan langsung di lapangan,”kata Rian. Dijelaskannya, berdasarkan hasil pengawasan, PT DMMP telah memiliki dokumen lingkungan berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Pihak pengelola memiliki dokumen perizinan berupa SPPL dan beberapa administrsi seluruh ketentuan telah dipenuhi,” jelas Tangkudung.
Semenrara itu, perwakilan PT Delta Multi Metal Perkasa (DMMP) Steven, mengapresiasi pelaksanaan RDP sebagai ruang penyampaian aspirasi masyarkat.
“Kami mengapresiasi DPRD kota Bitung yang telah memfasilitasi aspirasi masyarakat dan kami menghormatinya,” ujarnya. Steven mengatakan, perusahaan telah mengantongi seluruh dokumen perizinan yg dipersyaratkan.
“Yah, dokumen perizinan kami lengkap mulai dari izin yang diterbitkan KSOP, dokumen SPPL, hingga izin salvage. Tidak mungkin kami menjalankan kegiatan tanpa kelengkapan dokumen,” tukasnya.
Ketua DPRD Kota Bitung, Vivy Ganap, meminta instansi teknis memberikan pelayanan administrasi secara optimal kepada pelaku usha.
“Yah, istansi terkait jangan persulit ketika pelaku usaha melakukan pengurusan administrasi kalau bisa sehari yah sehari jangan dibuat 6 hari pengurusannya administrasi,” pungkas Vivi. (hzq)





