Jakarta-Pemilik kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diwajibkan untuk segera melakukan konfirmasi. Proses konfirmasi dapat dilakukan melalui laman resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id
Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:
- Akses laman dan klik bagian “Cek Data” pada menu konfirmasi.
- Masukkan nomor referensi serta nomor polisi atau nomor registrasi kendaraan (NRKB).
- Lihat status pelanggaran dan lakukan konfirmasi kendaraan serta pengemudi.
Penting untuk diketahui, pemilik kendaraan memiliki waktu maksimal 8 hari untuk melakukan konfirmasi setelah pelanggaran terjadi. Jika tidak melakukan konfirmasi dalam waktu tersebut, STNK kendaraan akan diblokir.
Mekanisme pelanggaran ETLE terdiri dari beberapa tahapan:
- Annabelle Maliangkay Wakili Minut di Putri Otonomi Indonesia 2026, APKASI Resmi Buka Audisi 20 Besar
- Ingatkan Pemprov Sulut Serius Tindak Lanjuti Rekomendasi Dan Arahan BPK RI, Michaela Paruntu : DPRD Sulut Akan Pastikan Setiap Rekomendasi Ditindak Lanjuti Secara Maksimal
- DPRD Tomohon Gelar Paripurna Usul Pergantian Pimpinan, Sekkot Hadiri Mewakili Wali Kota
- Pelanggaran terekam oleh kamera ETLE.
- Petugas akan melakukan verifikasi terhadap pelanggaran tersebut.
- Surat konfirmasi akan dikirim dalam waktu 3 hari.
- Pemilik kendaraan diharuskan menjawab surat konfirmasi dalam waktu 5 hari.
- Konfirmasi dapat dilakukan melalui website yang telah disediakan.
- Pembayaran denda tilang harus dilakukan dalam waktu 7 hari setelah kode tilang diberikan.
Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan dan segera menindaklanjuti surat konfirmasi agar tidak terkena sanksi lebih lanjut. (humas.polri/nav)







