Sulut – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dibawah komando Gubernur Olly Dondokambey SE dan Wakil Gubernur Drs Steven O.E Kandouw menjamin tidak adanya pengucuran dana APBD untuk membiayai klub sepakbola Sulut United dalam mengarungi kompetisi Liga 2 yang bakal bergulir mulai 22 Juni 2019.
Hal itu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2011 tentang larangan penggunaan dana APBD bagi klub profesional.
Kendati demikian, simbiosis mutualisme alias kedua kubu tetap diuntungkan. Pasalnya, lewat peran pemerintah daerah maka Sulut United bisa dengan mudah memakai Stadion Klabat Manado yang berdampak kepada pemasukan klub dengan kehadiran penonton yang membayar tiket. Sebaliknya pemda pun mendapatkan PAD lewat pembagian hasil pemasukan dengan klub.
Selain itu, bagi Pemprov Sulut sendiri juga menjadi suatu keuntungan karena mereka bisa melakukan promosi daerah lewat kehadiran Sulut United.
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
Apalagi kompetisi liga 2 sekarang selalu ditayangkan langsung oleh tv swasta di semua pertandingan. Ini membuat mereka secara tidak langsung melakukan promosi atas Sulut United sekaligus membuat Provinsi Sulawesi Utara semakin dikenal masyarakat Indonesia dan seluruh klub Liga 2 lainnya yang menjalani partai tandang di Sulut. (*/JM)








