Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw
Sulut – Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui UPTD Wilayah V melakukan operasi dan berhasil mengamankan 13 kubik kayu dan 3 mesin potong kayu tepatnya di lokasi eks NMR Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Demikian, Plt Kepala Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulut Drs Roy Tumiwa, Jumat (8/11/2019) siang.
“Kami telah mengamankan sekira 13 kubik jenis kayu olahan rimba campuran dan 3 unit mesin potong kayu dan sudah kami sita di pos kehutanan di Gunung Potong,” ujar Tumiwa.
- Bupati Michael Thungari Bersama Wabup Tendris Bulahari Hadiri Sekaligus Membuka Job Fair 2026 di Politeknik Nusa Utara Tahuna
- Gubernur Yulius Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Sulut, Tekankan Pentingnya Etika Jurnalistik dan Profesionalisme
- PT Jasa Raharja Sudah Salurkan Rp5,7 Miliar Bagi 416 Korban Lakalantas di Sulut
Saat didesak terkait siapa pemilik kayu illegal tersebut sebenarnya, Tumiwa belum bisa memberikan keterangan yang jelas karena masih dalam proses penyelidikan.
Lanjut Tumiwa, Gubernur Sulut dan Wakil Gubernur (OD-SK), sangat komitmen dan konsisten memberantas dan memerangi illegal logging yang ada di daerah bumi Nyiur Melambai Sulut.
“Karena illegal Logging sangat berdampak buruk bagi masyarakat berupa bencana alam dan banjir,” ungkapnya.
Terkait dengan penyitaan 13 kayu kubik kayu tersebut, kata Tumiwa, tentunya pihaknya akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Sembari mengimbau kepada seluruh masyarakat agar ikut mengawasi jika ada oknum-oknum yang sengaja melakukan pembalakan liar segeralah melapor ke pihak yang berwajib. (*)








