Manado – Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Steven OE Kandouw menerima Audiensi dari Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar, Rabu (25/5/22) di Kantor Gubernur Sulut.
Audiensi tersebut pun membicarakan soal Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang Bakal Dibuka di Provinsi Sulut.
Kepada wartawan usai pertemuan, Wagub Kandouw menjelaskan bahwa PTTUN ini akan membawahi enam provinsi.
“Masing-masing, Sulut, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat,” terangnya.
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
Lanjut kata Wagub Kandouw, Ini akan menjadi Langkah besar, di mana Sulawesi Utara menjadi pusat pencari keadilan.
“Kalau dulu harus ke Makasar, sekarang perintah undang-undang dibuka di Manado,” ungkap orang nomor dua di Sulut ini.
Wagub pun membeberkan bahwa, saat ini, pembangunan kantor PTTUN sementara dilaksanakan di kompleks Pengadilan Terpadu Sulawesi Utara, Jl. Prof. Dr. Mr. S. E. Koesoemah Atmadja, Kima Atas.
“Dalam pertemuan ini, saya mengemukakan apresiasi yang tinggi dari Gubernur Olly Dondokambey terhadap Mahkamah Agung. Harapan Saya dan Pak Gubernur juga para SDM-SDM lokal sarjana hukum di Sulut sekiranya bisa terakomodir dan berperan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ini,” tukasnya. (*J.Mo)







