Manado – Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Steven OE Kandouw menerima Audiensi dari Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar, Rabu (25/5/22) di Kantor Gubernur Sulut.
Audiensi tersebut pun membicarakan soal Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang Bakal Dibuka di Provinsi Sulut.
Kepada wartawan usai pertemuan, Wagub Kandouw menjelaskan bahwa PTTUN ini akan membawahi enam provinsi.
“Masing-masing, Sulut, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat,” terangnya.
- Wakili Plt Bupati, Pj Sekda Sitaro Serahkan Hadiah Lomba Semarak Kemerdekaan ke-81 RI
- Wabup Minsel Pimpin Rakor Penyelesaian Sertifikat Tanah dari Lahan HGU
- Nusantara Swim Competition 2026 Sukses Digelar, Dankodaeral VIII Manado : Tetap Junjung Tinggi Sportivitas, dan Terus Berlatih Demi Meraih Prestasi Terbaik
Lanjut kata Wagub Kandouw, Ini akan menjadi Langkah besar, di mana Sulawesi Utara menjadi pusat pencari keadilan.
“Kalau dulu harus ke Makasar, sekarang perintah undang-undang dibuka di Manado,” ungkap orang nomor dua di Sulut ini.
Wagub pun membeberkan bahwa, saat ini, pembangunan kantor PTTUN sementara dilaksanakan di kompleks Pengadilan Terpadu Sulawesi Utara, Jl. Prof. Dr. Mr. S. E. Koesoemah Atmadja, Kima Atas.
“Dalam pertemuan ini, saya mengemukakan apresiasi yang tinggi dari Gubernur Olly Dondokambey terhadap Mahkamah Agung. Harapan Saya dan Pak Gubernur juga para SDM-SDM lokal sarjana hukum di Sulut sekiranya bisa terakomodir dan berperan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ini,” tukasnya. (*J.Mo)





