Morut-Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan di lintasan Kolonodale-Baturube,resmi diberlakukan mulai 1 April tahun 2026.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Bupati Morowali Utara Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian tarif angkutan penyeberangan bagi penumpang, kendaraan, dan alat berat.
Operator penyeberangan, ASDP Indonesia Ferry melalui layanan digital Ferizy, mengumumkan, bahwa tarif baru mencakup berbagai kategori penumpang dan kendaraan.
Untuk penumpang kelas ekonomi, tarif ditetapkan sebesar Rp.74.000 untuk dewasa dan Rp.8.700 untuk bayi. Sementara itu, tarif kendaraan bervariasi sesuai golongan, mulai dari Rp.50.000 untuk Golongan I (sepeda) hingga Rp.7.501.000 untuk Golongan IX atau kendaraan berat.
- Sinergitas Kemitraan Terjalin Dengan Baik, Gubernur Berikan Apresiasi Kepada Pimpinan Dan Segenap Anggota DPRD Sulut
- Tolak Pembangunan Fasilitas Militer, Puluhan Warga Tokambahu-Makawidey, Demo di Kantor DPRD Dan Pemkot
- Bersama Dalam Doa, YBM PLN UP3 Palu Bersama Pemdes Mayasari Gelar Ikhtiar Istisqo dan Berbagi untuk Dhuafa
Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mendukung peningkatan pelayanan penyeberangan serta keberlanjutan operasional transportasi laut yang menjadi penghubung penting bagi mobilitas masyarakat dan distribusi logistik di wilayah Kabupaten Morowali Utara (Morut).
Masyarakat yang akan menggunakan layanan penyeberangan, diimbau memeriksa tarif terbaru dan melakukan pemesanan tiket melalui aplikasi Ferizy atau kanal resmi ASDP sebelum keberangkatannya. (*)







