Minut-Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara (Minut), Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi (MJPCK), menghadapi laporan dugaan pelanggaran kampanye yang diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minut. Jumat (13/12/2024).
Laporan tersebut diajukan Refly Luntungan, yang menuduh MJPCK melibatkan perangkat desa dan hukum tua (Kumtua) dalam kegiatan kampanye mereka.
Refly bahkan membawa bukti berupa foto dan rekaman video yang, menurutnya, menunjukkan keterlibatan kepala desa dalam orasi politik yang dilakukan pasangan tersebut.
“Diduga saat kampanye Pilkada 2024, MJPCK melakukan orasi politik dengan melibatkan Kumtua. Kami punya foto dan rekaman videonya,” ujar Refly usai laporannya diregister Bawaslu Minut.
- Resmikan Kampung RA Dan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Pekalongan, Sahli ATR/BPN Harapkan Kesejahteraan Masyarakat Terwujud
- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kolaborasi PLN UID Suluttenggo dan Pemprov Sulut Bersihkan Kawasan Malalayang Beach Walk
- Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026: PLN UP3 Kotamobagu Perkuat Budaya Clean Energy Day Lewat Gerakan 1 Hari Tanpa BBM
Bukti yang disampaikan Refly, bersumber dari unggahan akun Facebook bernama Peggy Adeline Mekel. Hal ini, menurut Refly, melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Refly menegaskan bahwa larangan keterlibatan kepala desa dan perangkatnya dalam kampanye telah diatur secara jelas.
“Dalam Pasal 70 Ayat 1 huruf b disebutkan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau perangkat desa dalam kampanye. Ketentuan serupa juga tercantum dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye,” tambahnya.
Ia pun berharap Bawaslu Minut segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius.”Syarat formil laporan sudah terpenuhi. Kami menunggu tindakan tegas dari Bawaslu,” tutup Refly.
Kasus ini menjadi perhatian karena dapat memengaruhi dinamika Pilkada Minut 2024, sekaligus menguji konsistensi penegakan aturan kampanye. (T3/*)








