Ilustrasi
Manado – Seorang perempuan lanjut usia (lansia) bernama Jennij Rumengan (60), warga Perumahan Camar, Kelurahan Buha, Lingkungan VII, Kecamatan Mapanget, menyambangi sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polresta Manado. Pasalnya, ibu rumah tangga (IRT) ini melaporkan VL alias Vonny (39), warga Kelurahan Pandu, Lingkungan VII, Kecamatan Bunaken, kerena melakukan penipuan. Kejadian itu terjadi di rumah korban, sejak September 2018 lalu. Namun baru dilaporkan Rabu (20/11) kemarin.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, awalnya terlapor mendatangi rumah korban. Karena sudah saling kenal, terlapor bermaksud untuk meminjam uang kepada korban. Karena merasa iba, korban pun memberikan pinjaman uang sebesar Rp 20 Juta kepada terlapor. Namun, mereka sudah menyepakati perjanjian akan di kembalikan pada Minggu (10/11) kemarin.
Saat tanggal yang ditentukan itu sudah jatuh tempo. Korban berniat untuk meminta kembali uangnya. Namun, hingga laporan ini dibuat, terlapor tidak junjung mengembalikan uang tersebut. Merasa keberatan, korban pun melaporkannya ke pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum berlaku.
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Aruan, membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporannya sudah diterima dam masih dalam penyelidikan oleh unit Reskrim,” ungkap Aruan. (Dwi)
- Kinerja PLN Hadirkan Manfaat Berkelanjutan, Program TJSL Ubah Sampah menjadi Harapan di TPA Kawatuna
- Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, GM PLN UID Suluttenggo Audiensi Dengan Kajati Gorontalo Bahas Program Strategis Kelistrikan
- PLN Dukung Bappenas Perkuat Perencanaan Infrastruktur Ketenagalistrikan di Sulawesi Utara






