Jakarta-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Nusron Wahid, menyerahkan lima Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada masyarakat Kampung Nelayan Kompleks Bermis RW 11, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (16/02/2025).
dalam bentuk Elektronik ini, merupakan Sertipikat HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 54/Jakarta Utara yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Alhamdulillah, sertipikat telah terbit, sehingga memberikan kepastian hukum. Meskipun sertipikat ini berupa SHGB, tidak masalah karena sudah memiliki kekuatan hukum yang kuat,” ujar Menteri Nusron di hadapan masyarakat Kampung Nelayan Komplek Bermis.(Hms ATR BPN/NAL)
BACA JUGA
- Faisal Yunus Soroti Penguatan Kinerja Usai Pelantikan Pejabat Baru Bone Bolango
- Wujud Nyata Dukungan Transisi Energi Nasional, PLN UP3 Kotamobagu Perkenalkan Ekosistem Mobil Listrik ke Pemkab Bolmong
- Aksi Heroik Selamatkan Korban Kebakaran Mega Mall, Gubernur Yulius Beri Penghargaan Khusus Bagi Tim Damkar Manado








