Palu – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah mengikuti kegiatan rapat secara daring (zoom meeting) yang dipimpin oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, Nusron Wahid, dalam agenda Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI.
Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Kanwil BPN Sulteng beserta jajaran pejabat struktural di lingkungan Kanwil BPN Sulteng, sebagai bentuk komitmen untuk terus mengikuti arah kebijakan strategis penataan ruang nasional. Senin (19/01/2026)
Dalam rapat tersebut, Menteri ATR/BPN, memaparkan perkembangan penyusunan dan revisi Rencana Tata Ruang (RTR), khususnya di Pulau Sumatera yang mencakup Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Paparan ini menjadi perhatian penting bagi seluruh kantor wilayah, termasuk Kanwil BPN Sulteng, sebagai referensi dan pembelajaran dalam mendorong percepatan serta kualitas penyusunan RTRW di daerah masing-masing.
Menteri Nusron, menjelaskan, bahwa revisi RTRW Kawasan Strategis Pulau Sumatera masih menunggu proses penetapan dari Kementerian Sekretariat Negara. Sementara itu, untuk RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota menunjukkan progres yang beragam. Penjelasan rinci terkait tahapan revisi, persetujuan substansi, hingga penetapan Perda RTRW menjadi informasi strategis bagi jajaran Kanwil BPN Sulteng dalam mengawal kebijakan penataan ruang yang terintegrasi dan berkelanjutan.
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
Melalui keikut sertaan dalam kegiatan ini, Kanwil BPN Sulteng memperoleh gambaran komprehensif mengenai tantangan dan solusi dalam penyelarasan pemanfaatan ruang, khususnya terkait kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL). Hal ini sejalan dengan upaya mewujudkan keselarasan kebijakan lintas sektor dalam kerangka One Spatial Planning Policy, yang juga menjadi perhatian dalam pelaksanaan penataan ruang di Provinsi Sulteng. (Hms ATR/BPN/NAL)





