Manado-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Nusron Wahid, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (17/07/2025).
Dalam pertemuan itu, para pemangku kepentingan menyepakati pentingnya kolaborasi untuk menjaga ekosistem tata ruang serta mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah.
“Kita sepakat untuk sama-sama tanggung jawab dalam rangka menjaga ekosistem tata ruang ini,” ujar Menteri Nusron, usai Rakor yang membahas isu strategis terkait pertanahan dan penataan ruang di Sulut.
Tak hanya soal pertanahan, pembahasan Rakor juga merambah ke isu strategis tata ruang, termasuk penyelarasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat kecamatan.
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
Menteri Nusron menilai, RDTR sangat krusial untuk mendukung kemudahan investasi dan proses perizinan yang lebih efisien.
“RDTR yang dibutuhkan di Sulut itu minimal 62, yang sudah jadi baru 3. Artinya baru sekitar 4 persen. Karena itu, kita tadi komitmen bersama-sama, meskipun biayanya besar, akan kita tanggung bersama,” jelas Menteri Nusron.
Pembiayaan penyusunan RDTR itu akan dibagi secara proporsional, yakni sepertiga ditanggung Pemerintah Pusat, sepertiga oleh Pemerintah Provinsi, dan sepertiga sisanya oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Skema ini diyakini Menteri Nusron, bisa mempercepat ketersediaan dokumen tata ruang yang dibutuhkan untuk mendukung pembangunan dan investasi.
Bersama dengan para kepala daerah yang hadir, Menteri Nusron, membahas berbagai persoalan pertanahan. Di antaranya soal pemanfaatan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya, penyelesaian sengketa tanah, serta percepatan sertipikasi aset milik daerah yang hingga kini masih banyak belum tercatat secara hukum.
Hadir dalam pertemuan ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sulut, beserta jajaran. (LS/JR/Hms ATR BPN/NAL)





