Manado-Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara, hari ini, Senin (2/3/2026) bakal menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian/penjelasan pimpinan DPRD terhadap peraturan DPRD prov.Sulut tentang tata tertib DPRD.
Peraturan internal yang mengatur mekanisme kerja, hak, kewajiban serta kode etik anggota dewan bakal di paripurnakan hari ini di Ruang Rapat Paripurna, Kantor Dewan Provinsi Sulut, untuk memastikan jalannya fungsi dewan yang transparan dan efisien.
Diketahui hal ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2018, yang mencakup pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan. (*JM)
BACA JUGA
- Kesepakatan Berhasil Dicapai, Pemprov Sulut Dan DPRD Resmi Menandatangani Nota Kesepahaman KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027
- Wujudkan Pemerataan Energi di Daerah 3T, PLN Resmikan Peningkatan Layanan Listrik 24 Jam di Pulau Beeng Laut, Bebalang, dan Siladen
- 36 Anggota Paskibraka Tomohon 2026 Resmi Dikukuhkan, Caroll Senduk: Jaga Kehormatan Sang Merah Putih






