Manado-Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara, hari ini, Senin (2/3/2026) bakal menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian/penjelasan pimpinan DPRD terhadap peraturan DPRD prov.Sulut tentang tata tertib DPRD.
Peraturan internal yang mengatur mekanisme kerja, hak, kewajiban serta kode etik anggota dewan bakal di paripurnakan hari ini di Ruang Rapat Paripurna, Kantor Dewan Provinsi Sulut, untuk memastikan jalannya fungsi dewan yang transparan dan efisien.
Diketahui hal ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2018, yang mencakup pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan. (*JM)
BACA JUGA
- Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Penanggulangan Kejadian Luar Biasa Dan Wabah Penyakit Menular : Instrumen Hukum Penting Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Darurat Kesehatan
- Sekwan Niklas Silangen Dampingi Ketua Dewan Terima Kunjungan Badan Kehormatan Dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe
- Ketua Dewan Andi Silangen Terima Kunjungan Badan Pusat Statistik Sulut : Koordinasi Terkait Penurunan Indeks Demokrasi Indonesia






