TOMOHON- Komisioner KPU Tomohon Robby Golioth menyatakan terkait dalam PILKADA serentak 2020 ditahun ini hanya 4 tahun.Hal ini sudah ada pada undang – undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 dan belum direvisi.Senin 12 Oktober 2020.
“Ya dalam UU yang terkait PILKADA belum ada revisi sehingga untuk masa jabatan baik Kepala Daerah dan Wakil Kepala untuk masa jabatan hanya 4 tahun dan hanya sampai tahun 2024.”Kata Golioth.
Ditambahnya,tentunya sesuai dalam pasal 201 ayat 1 ini diatur Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan 2020 akan berakhir jabatannya di tahun 2024.Maka dari itu amanah UU menyebut sperti itu karena dimasa itu akan berlangsung secara serentak di seluruh wilayah RI “tutup Golioh”.(*)
- Diresmikan Presiden Prabowo, Pemkab Minsel Dukung Pengoperasional 1.061 Unit KDKMP
- Bupati Michael Thungari Beri Dukungan dan Apresiasi Serta Motivasi Bagi Ke Empat Siswa Peserta Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Sulawesi Utara
- Wabup Vasung Hadiri Groundbreaking 10 Gudang Pangan Polri dan Launching Operasional 166 SPPG








