Tomohon-Beredarnya informasi pengakuan Kadis Kominfo Kota Tomohon Royke A Roeroe SP MAP dalam mengambil keputusan untuk kerjasama antara Perusahan Media dengan Pemerintah Kota Tomohon tidak sesuai dengan Perwako nomor 13 tahun 2021.
Hal tersebut terungkap pada Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Tomohon beberapa waktu lalu, bahwa dirinya (kadis Kominfo-read) mengetahui bahwa dasar kerja sama dengan Perusahan Media adalah Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 13 Tahun 2021 dan ada poin-poin persyaratan yang harus dipenuhi media atau perusahaan.
Tapi pada kenyataannya,dalam penerapan di Dinas Kominfo Tomohon melalui kebijakan Kadis Kominfo Royke A Roeroe, SP, MAP, menggunakan faktor non teknis terhadap Perusahaan Media.
Hal tersebut membuat Marthen Sulla, Kaban DPD LI BAPAN Sulut (Lembaga Investigasi-Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera periksa Kadis Kominfo Kota Tomohon Royke A Roeroe SP MAP.
- Banggar Dan TAPD Sulut Rampungkan Pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 : Penandatanganan Nota Kesepakatan Siap Diparipurnakan
- BI Sulut Raih Dua Penghargaan dari Pemkot Tomohon, Kontribusi di TIFF 2026 Diapresiasi
- Wali Kota Caroll Kenang 40 Tahun Pengabdian Theodorus Kalumata, Teladan bagi Generasi Penerus
“Apa yang dilakukan oleh Kadis Kominfo Kota Tomohon tersebut dipandang bertentangan dengan aturan, karena dia (kadis read) tahu bahwa ada dasar teknisnya yang berlaku yaitu PERWAKO”,Ujar Sulla.
Marthen Sulla yang di kenal vokal dalam menyeruakan Kasus Korupsi ini meminta Kadis Kominfo Kota Tomohon jangan semena-mena membuat kebijakannya sendiri karena anggaran tersebut adalah uang negara bukan milik pribadi Kadis.
“Jangan karena ada unsur suka tidak suka sehingga menabrak aturan,” Tegas Sulla.
Sementara itu,Kepala Dinas Kominfo Kota Tomohon Royke A Roeroe, SP, MAP, saat dikonfirmasi wartawan media ini tidak merespon. (Onal M)





