Tondano – Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Minahasa serta DPRD Kabupaten Minahasa perlu membentuk tim, untuk menelusuri Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 tahun 2014 terkait batas wilayah antara Manado dengan Kabupaten Minahasa.
Keluarnya Permendagri ini, rupanya tidak di ketahui oleh Bupati kala itu Jantje Wowiling Sajow (JWS).
“Saya sebagai Bupati yang menjabat pada tahun 2014, kaget ada Permendagri 59/2014 yang keluar tanpa sepengetahuan, bahkan tidak melibatkannya selaku Bupati,”ungkap JWS pada Sosmed fbnya, Kamis (28/11/19) siang.
Dirinya menduga pergeseran batas wilayah Manado telah masuk jauh kedalam wilayah Minahasa, serta keluarnya Permendagri tersebut melibatkan aparatur terkait, para mafia tanah dan orang-orang yang berkepentingan, sehingga dengan licik dan hebat bisa menerbitkan Permendagri nomor 59 tahun 2014 yang menggeser batas Wilayah Manado.
“Kita tahu bersama bahwa ada PP 22 tahun 1988 yang menyebutkan peraturan lebih tinggi dari Permendagri, tentang batas yang menjadi acuan Wilayah, kiranya Bupati Minahasa dan DPRD bisa temukan jawaban siapa di balik itu semua,” pesan JWS.
Menyikapi hal tersebut Pemkab Minahasa angkat bicara, menyampaikan Permendagri no 59 tahun 2014 mengenai batas wilayah antara Minahasa dan Manado di buat sebelum Bupati JWS menjabat. Karena pada bulan Juli tahun 2012 semua Hukum Tua serta Camat telah menandatangani semua dokumen tersebut.
“Jadi, dari bulan Juli dokumen ini sudah berproses dan pada bulan Oktober telah di usulkan ke Jakarta, setelah itu Permendagri keluar nanti tahun 2014,” terang Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekdakab Minahasa Dr Denny Mangala, MSi kepada sejumlah wartawan, Jumat (29/11/19).
Menurut Mangala,permasalahan batas wilayah Manado dan Minahasa pernah di bahas pada hearing DPRD Provinsi pada waktu itu.
“Akhirnya di setujui dan dibawa ke Jakarta, sehingga di keluarkan Permendagri tentang batas wilayah kedua daerah tersebut.Saya kira batas wilayah antara Manado dan Minahasa tidak ada permasalahan,”kunci Mangala. (Rommy Rantung)
Komentar